Pedoman Pemberitaan Media Siber LENTERA NARASI.ID mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Pers +1
1. Ruang Lingkup
LENTERA NARASI.ID merupakan media yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Pada prinsipnya, setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib memperhatikan prinsip akurasi dan keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik yang mendesak, pemberitaan dapat dilakukan sebelum seluruh proses verifikasi selesai dengan tetap mencantumkan penjelasan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.
Redaksi wajib melakukan upaya verifikasi lanjutan dan melakukan pemutakhiran berita apabila informasi tambahan telah diperoleh.
3. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
LENTERA NARASI.ID menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan koreksi, ralat, klarifikasi, dan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau merugikan.
Koreksi atau ralat dilakukan secara proporsional dan ditempatkan pada berita yang bersangkutan.
Apabila terdapat perkembangan informasi yang mengubah atau melengkapi substansi berita, redaksi dapat melakukan pembaruan berita dengan tetap memperhatikan jejak perubahan secara transparan.
4. Isi Buatan Pengguna
Komentar, tulisan, foto, video, atau materi lain yang dikirimkan pengguna wajib memenuhi ketentuan hukum dan etika.
LENTERA NARASI.ID tidak membenarkan konten pengguna yang mengandung:
•Berita bohong;
•Fitnah;
•Konten sadis;
•Konten cabul;
•Ujaran kebencian;
•Prasangka berbasis SARA;
•Ajakan melakukan kekerasan;
•Konten diskriminatif;
•Konten yang merendahkan martabat manusia.
Redaksi berhak melakukan penyuntingan, pembatasan, atau penghapusan terhadap konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
Pedoman Dewan Pers juga mengatur kewajiban media siber menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten pengguna dan melakukan tindakan terhadap konten yang terbukti melanggar.
5. Iklan dan Produk Jurnalistik
Materi iklan, advertorial, atau konten komersial wajib dibedakan dari produk jurnalistik agar tidak menimbulkan kerancuan bagi pembaca.
Redaksi menjaga pemisahan antara kepentingan jurnalistik dan kepentingan bisnis.
Wartawan tidak diperkenankan menggunakan tugas jurnalistik untuk melakukan kegiatan komersial yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya pemisahan antara ruang redaksi dan bisnis melalui prinsip firewall.
6. Foto, Video, dan Materi Visual
Penggunaan foto, video, grafik, dokumen, maupun materi visual lainnya harus memperhatikan akurasi, konteks, hak cipta, dan hak privasi.
Redaksi tidak diperkenankan memanipulasi materi visual sedemikian rupa sehingga mengubah makna atau konteks peristiwa.
7. Identitas dan Privasi
Redaksi menghormati hak privasi seseorang.
Identitas korban kejahatan, anak, korban kekerasan seksual, dan pihak lain yang secara etik maupun hukum wajib dilindungi tidak akan dipublikasikan secara sembarangan.
Pemberitaan mengenai kelompok rentan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik dan perlindungan terhadap pihak yang bersangkutan.
8. Narasumber Anonim
Penggunaan narasumber anonim hanya dilakukan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan informasi yang diberikan memiliki kepentingan publik.
Redaksi tetap bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh dari sumber anonim.
9. Perubahan dan Pemutakhiran Berita
Setiap perubahan substansial terhadap berita dilakukan dengan mempertimbangkan akurasi dan transparansi.
Apabila terdapat kesalahan faktual, redaksi akan melakukan koreksi atau ralat sesuai tingkat kesalahan.
10. Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan, koreksi, klarifikasi, atau hak jawab kepada redaksi melalui kontak resmi LENTERA NARASI.ID.
Setiap pengaduan akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
