Kode Etik Jurnalistik

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seluruh wartawan dan jajaran redaksi LENTERA NARASI.ID wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. 

Pasal 1 — Independensi

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Independensi berarti wartawan menjalankan tugas jurnalistik tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. 

Pasal 2 — Profesionalisme

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dalam menjalankan tugas, wartawan wajib:

•Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

•Menghormati hak privasi;

•Tidak menyuap;

•Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya;

•Tidak melakukan rekayasa fakta;

•Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, dan tulisan.

Pasal 3 — Pengujian Informasi

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Redaksi wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh sebelum dipublikasikan sesuai kebutuhan dan karakter berita.

Pasal 4 — Tidak Membuat Berita Bohong

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Setiap informasi harus diproses dengan mengutamakan fakta, kepentingan publik, dan tanggung jawab jurnalistik.

Pasal 5 — Perlindungan Identitas

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Ketentuan ini diterapkan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan pedoman jurnalistik yang berlaku.

Pasal 6 — Konflik Kepentingan

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Wartawan wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengurangi independensi pemberitaan.

Pasal 7 — Hak Tolak

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang bersedia memberikan informasi terkait fakta atau kepentingan publik, dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8 — Tidak Berprasangka

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9 — Hak Privasi

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10 — Pencabutan Berita

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11 — Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

LENTERA NARASI.ID berkomitmen memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 12 — Penegakan Etika

Setiap wartawan dan jajaran redaksi LENTERA NARASI.ID wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran terhadap prinsip jurnalistik dan kode etik dapat menjadi bahan evaluasi internal redaksi serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.